Memberdayakan Ekonomi Pedesaan
Saya Samidah (34), biasa dipanggil Midah. Saat ini saya dipercaya untuk memimpin Aliansi Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (AKUEP), sebuah aliansi lembaga ekonomi desa yang berdiri sejak Juli 2008. AKUEP beranggotakan 12 Koperasi Swadaya Masyarakat di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Tiap koperasi beranggotakan 15 sampai 500an orang. Mayoritas anggota kami adalah perempuan. Bahkan 3 dari 12 koperasi tak memiliki anggota lelaki.
Samidah dan anggota AKUEP sedang bercerita tentang perjalanan AKUEP di Sekretariat AKUEP
Sejak saya bergabung, dengan lembaga ekonomi desa yang dibentuk oleh ACCESS phase I, tidak mudah mengenalkan kegiatan lembaga ini. Saya berusaha menyakinkan pejabat desa dan masyarakat desa. Tapi kami menghadapi banyak kendala. Apalagi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang relatif rendah.
Contohnya, Rusdiana (35), kawan saya. Ia membantu warga mengelola air dengan mendirikan Kelompok Pengelola Air (KPA) yang beranggotakan ibu-ibu. Selain bertanggungjawab pada prasarana penyediaan air, Diana juga bertugas menagih iuran pembayaran air.
Untuk mengisi kas KPA, ia mengusulkan untuk mengkoordinir iuran listrik warga desa. Dengan dana yang dikelola KPA, mereka mampu mendirikan Koperasi Simpan Pinjam. Tapi, Diana justru masuk penjara selama dua hari, karena ada pihak yang menuduh Diana menyerobot mata pencahariannya.
Tantangan lain dari berasal dari keluarga. Para suami curiga karena kami sering ke luar kota dan menginap di hotel. Mereka menuduh kami yang tidak-tidak. Padahal kami menjadi peserta pelatihan yang diadakan pemerintah. Sikap para suami berubah ketika pada kesempatan para pejabat daerah menyalami kami dan memuji kegiatan kami. Mereka bangga istrinya ternyata kenal dengan pak Bupati.
Karena AKUEP adalah lembaga yang terdiri dari beberapa koperasi, kami harus menciptakan pasar untuk produk buatan kami. Misalnya koperasi A yang membuat dodol rumput laut, membeli gula aren dari Koperasi B. Kami saling bertukar produk untuk membuat produk lain.
Jenis koperasi yang ada di bawah lembaga kami beragam, dari Koperasi Serba Usaha, Koperasi Wanita, Koperasi Nelayan, hingga Koperasi Tani. Rata-rata simpanan pokok untuk anggota antara RP20.000 hingga Rp100.000. Sementara simpanan wajib antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per bulan. Dari simpanan itu, para anggota bisa meminjam paling banyak Rp1 juta untuk modal usaha. Bunganya 3% dan harus dikembalikan dalam tempo 10 bulan.
Sejauh ini belum ada kasus anggota yang “mengemplang” pinjaman. Kasus yang terjadi biasanya keterlambatan bayar, kalau sudah begini koperasi akan mendenda 0,5% dari sisa pinjaman. Tapi sampai sekarang belum pernah ada pinjaman yang terkena denda. Modal inventaris dan dana bergulir anggota AKUEP antara Rp5 juta sampai Rp500 jutaan, tergantung jumlah anggotanya.
*Tulisan ini dimuat di Majalah DUIT, NO 12/VI/DESEMBER 2011
Komentar
Posting Komentar