Ketika Desa Mengelola Sampah
Memasuki wilayah dengan pemandangan sampah berserak sangatlah tidak menyenangkan, rasanya seperti melihat timbunan masalah disitu. Kondisi ini tak hanya dijumpai di satu daerah saja, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup memperkirakan peningkatan timbulan sampah perkotaan dari 2,3 miliar ton pada tahun 2023 menjadi 3,8 miliar pada tahun 2050 [1] . Di Indonesia, masalah sampah menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2025, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 512 TPA, sayangnya proses penangaan sampah belum terkelola secara maksimal. Untuk menjawab permasalahan darurat sampah nasional, dengan pendekatan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Maka pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang pengelolaan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknol...



