Ketika Desa Mengelola Sampah

         Memasuki wilayah dengan pemandangan sampah berserak sangatlah tidak menyenangkan, rasanya seperti melihat timbunan masalah disitu. Kondisi ini tak hanya dijumpai di satu daerah saja, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup memperkirakan peningkatan timbulan sampah perkotaan dari 2,3 miliar ton pada tahun 2023 menjadi 3,8 miliar pada tahun 2050[1]. Di Indonesia, masalah sampah menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2025, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 512 TPA, sayangnya proses penangaan sampah belum terkelola secara maksimal. Untuk menjawab permasalahan darurat sampah nasional, dengan pendekatan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Maka pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang pengelolaan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Disamping itu, pemerintah memiliki kebijakan pengelolaan sampah, yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dengan menerapkan prinsip 3R(reduce, reuse dan recycle) sebagai upaya mengurangi timbulan sampah rumah tangga. Penanganan sampah yang berawal dari pemilahan sampah oleh warga kemudian dilanjutkan oleh pemerintah daerah untuk proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Pengelolaan sampah yang tidak optimal berakibat pada lingkungan dan berkontribusi pada perubahan iklim. Sampah organik yang berada di TPA menghasilkan karbon dioksida, metana dan gas rumah kaca. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pencapaian target penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) sebesar 1,4 % dari komitmen Indonesia sebesar 41% secara keseluruhan pada tahun 2030 (Updated NDC, 2021)[2].

Langkah nyata penanganan sampah di desa dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes). Berdasarkan hasil penulusuran melalui website desa di wilayah Bali tahun 2024, terdapat 578 Perdes atau 90,88%[3]. Desa-desa lain di luar wilayah Bali juga sudah membuat Perdes yang di upload pada website desa, seperti di Banyuwangi, Demak dan masih banyak lagi. Suatu hari, saya sangat antusias mendapat kesempatan untuk belajar ke desa yang menerbitkan Perdes terkait sampah di daerah Sumatera Utara. Desa tersebut merupakan dampingan dari Bina Ketrampilan Pedesaan (BITRA). Non-Governmental Organization (NGO) yang bergerak melakukan pendampingan masyarakat pedesaan di wilayah Sumatera Utara. Sudah sekian banyak desa yang didampingi BITRA untuk tata kelola desa, advokasi kebijakan, dan pertanian berkelanjutan sejak tahun 1986.

Pada suatu siang yang terik, mobil yang kami kendarai menuju desa di daerah Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Begitu masuk ke desa tujuan, nampak desa yang bersih tak dijumpai tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan atau kotoran ternak di jalan-jalan desa. Mobil berhenti di kantor desa dan kami disambut Bapak Kepala Desa dan perangkat desa. Kami duduk melingkar dan terhidang es teh dengan embun es pada gelas, tiga tegukan dinginnya es teh mampu munurunkan suhu tubuh. 


Padi Organik
          Usai obrolan ringan, kami mendengarkan penuturan Bapak Kepala Desa (Kades) bahwa menjadikan desa bersih merupakan perjuangan panjang. Bermula dari desa yang nampak tak indah karena banyak sampah dimana-mana pun dengan kotoran hewan di jalan-jalan, sehingga mempengaruhi kebersihan dan saluran irigasi untuk pertanian desa menjadi terhambat. Lantas, Pak Kades melakukan pendekatan kepada warga pemilik hewan agar sapi mulai dikandangkan, musyawarah desa untuk mengatasi sampah terus menerus dilakukan dan hal ini mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan desanya. Usai merumuskan pohon masalah bersama warga, mulai merancang apa yang harus dilakukan. Kemudian Kepala Desa, masyarakat dan BITRA mulai berproses untuk membuat Peraturan Desa terkait pengolahan sampah dan pertanian organik. Setelah sekian bulan berjalan, akhirnya Peraturan desa untuk penangan sampah diketok. 

Desa ini menaruh perhatian besar terhadap sampah, oleh sebab itu Desa pun mengusahakan agar memiliki mesin pencacah sampah yang digunakan untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos yang dibutuhkan oleh warga. Permintaan pupuk kompos tinggi untuk pertanian organik yang diperlukan untuk sawah dan kebun sayur di pekarangan rumah agar kebutuhan pangan rumah tangga tercukupi. Bank Sampah untuk sampah non organik pun rutin dilakukan penimbangan. Menariknya Desa ini berhasil membentuk tim yang khusus mengurusi pengelolaan sampah dan mendapatkan honor dari anggaran desa. Dampaknya, masyarakat merasakan manfaat dari hasil panen sayuran organik di pekarangan rumah yang sangat membantu ketahanan pangan keluarga dan sekaligus sampah dapat teratasi. Terlebih dampak dari penerbitan Perdes ini, warga tak lagi buang sampah sembarangan yang membuat terhambatnya saluran irigasi atau mendapatkan saksi administratif bila tetap nekat melakukannya. Kotoran hewan tak dijumpai lagi di jalan-jalan, bahkan menjadi bahan untuk pupuk kompos yang dapat memasok kebutuhan pupuk organik ditengah kelangkaaan pupuk subsidi. 

 Pada akhirnya, sampah menjadi masalah ketika tidak ada pengelolaan sampah yang benar. Pemilahan sampah oganik dan anorganik adalah hal sederhana yang bisa dilakukan di setiap rumah tangga. Sampah organik, seperti sisa bahan baku masak atau limbah dapur dapat kembali ke alam dengan dijadikan pupuk atau ecoenzym. Sedangkan sampah anorganik berupa plastik, botol, logam, kaca dan kardus bisa disetor ke Bank Sampah atau dapat dikelola oleh BUMDes sebagai pemrakarsa bisnisnya yang mengubah sampah menjadi sumber pendapatan. Warga yang mengirimkan sampah anorganik akan memperoleh nilai ekonomi usai penimbangan. Nilai tersebut dapat ditabung atau pemerintah desa dapat mengadakan program pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari hasil sampah anorganik warga. BUMDes dapat mengambil langkah bisnis dengan membuka kerjasama bersama pihak ketiga atau perusahaan yang membutuhkan bahan baku daur ulang sehingga terbangun rantai ekonomi yang saling menguntungkan. Sebagai contoh Desa Talumbo, Wonosobo yang melakukan inovasi pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembayaran PBB menggunakan sampah (Kompas, 2025)

Ekonomi sirkular dapat terjadi di desa dari Perdes yang menjadi kepastian hukum untuk pengelolaan sampah. Sampah organik dapat menutrisi tanah dan sampah anorganik bernilai ekonomis bagi masyarakat. Menutup perbincangan, Kepala Desa mengatakan “Saya dimintain tolong oleh desa tetangga untuk melakukan pendampingan membuat Perdes….” Saya pun tersenyum sambil mengangkat jempol. 



[1] https://elearning.kemenlh.go.id/pusat-pengetahuan/strategi-nasional-transformasi-pengelolaan-sampah-rips-dan-grand-design-kie

[2] https://unfccc.int/sites/default/files/NDC/2022-06/Updated%20NDC%20Indonesia%202021%20-%20corrected%20version.pdf

[3]PAGE (2024), Strategy & Action Plan Formulation of Food Loss, Surplus Food, and Food Waste Management in Bali Province. https://admin.un-page.org/wp-content/uploads/2025/02/for-publication-ind-perumusan-strategi-rencana-aksi-bali.pdf

 

 

Komentar

Postingan Populer